• Post 1
  • Post 2
  • Post 3
  • Post 2

TENTANG IDEOLOGI PANCASILA


Tentang Ideologi

Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh destutt de trascky pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), sebagai akal sehat dan beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat (definisi ideologi Marxisme). Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu. Kerena Pancasila merupakan ideologi dari negeri kita. Dengan adanya persatuan dan kesatuan tersebut jelas mendorong usaha dalam menegakkan dan memperjuangkan kemerdekaan. Ini membuktikan dan meyakinkan tentang Pancasila sebagai suatu yang harus kita yakini karena cocok bagi bangsa Indonesia

Sikap Positif Terhadap Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.
Sikap positif nilai-nilai Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.
1.      Karakteristik Ideologi Pancasila
Karakteristik yang dimaksud adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara, yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain.
Pertama: Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segaa isinya.
Kedua : ialah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Hal ini sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia, dan beradab berarti perlakuan yang sama itu sesuai dengan derajat kemanusiaan.
Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka pesatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri.
Keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi.
Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak masa lampau.


2.      Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, berarti bahwa segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan bingkai Pancasila.
3.      Upaya Mempertahankan Ideologi dan Dasar Negara Pancasila.
Mempertahankan berarti mengusahakan agar sila-sila dalam Pancasila dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
            Usaha pertama adalah dengan jalan melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara.
            Usaha kedua adalah dengan jalan melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
            Usaha ketiga melalui bidang pendidikan. Pendidikan memegang peranan penting untuk mempertahankan Pancasila.
3.  Konstitusi Yang Pernah Berlaku di Indonesia
1.      UUD 1945 dari 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
2.      Konstitusi RIS dari 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3.      UUDS 1950 dari 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
4.      UUD 1945 dari 5 Juli1959 s/d sekarang
5.      UUD 1945 hasil Amandemen 1999,2000,2001, dan 2002
4.      UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27  Desember 1949
Pada periode pertama terjadi pada saat Republik Indonesia di Proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru ini belum mempunyai UUD (Undang Undang Dasar). Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) disahkanlah UUD 1945 sebagai UUD Republik Indonesia. Dengan penyusunan UUD pada tanggal 28 Mei 1945 kemudian lahirlah UUD 1945 pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 karena revolusi Indonesia berhasil maka hasilnya UUD 1945 disahkan namun dalam UUD tersebut ada yang bersifat sementara.
5.  Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949
Dalam periode ini UUD RIS (1949) merupakan perubahan sementara karena bangsa Indonesia menghendaki persatuan dan akhirnya negara kesatuan RI yang sesuai dengan UUD yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan dibentuk RUUD baru pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh BPKNP dan DPR UUD 1945 masih terdapat pasal-pasal, perubahan UUD tersebut dan ketika konstituante sidang selama kurang dari 2 setengah tahun belum selesai dan juga situasi tanah air di khawatirkan akan timbul perpecahan. Dengan situasi tersebut pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno membacakan dekritnya, yang dikenal dengan Dekrit 5 Juli 1959.
6.      Periode Berlakunya UUDS 1950
Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negaranegara bagiandalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga negara bagian yaitunegara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.
Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara SumateraTimur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negarakesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam PiagamPersetujuan tanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah negara serikatmenjadi negara kesatuan diperlukan suatu UUD Negara kesatuan.UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan isi UUD 1945ditambah bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS.
7.      Penyimpangan-penyimpangan Terhadap Konstitusi
1.    Penyimpangan Konstitusi Pada Periode Berlakunya UUD 1945 (18 Agust 1945-27 Desember 1949)
Penyimpangan Konstutional dalam kurun waktu ini, antara lain sebagai berikut:
a.         Komite Nasional Indonesia Pusat berubah fungsi dari pembantu pemerintah menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Seharusnya tugas-tugas itu dikerjakan oleh DPR dan MPR.
b.        Sistem cabinet presidensial berubah menjadi cabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Pusat [ BP-KNIP] pada tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui oleh presiden.
2.    Periode berlakunya Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Penyimpangan konstusional dalam kurun waktu ini, antara lain sebagai berikut:
a.         Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat [ RIS ].Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS.
b.          Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.
3.    Periode Berlakunya UUDS 1950 (17 agustus 1950-5 Juli 1959)
Akibat dari perubahan yang berbeda dengan UUD 1945 adalah tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan yang akibatnya sering bergantinya cabinet.
4.    Periode Berlakunya kembali UUd 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
Indonesia berhasih mengadakan pemilu untuk memilih anggota DPR pada tahun 1955. Tugasnya adalah untuk membuat rancangan Undang-undang untuk mengganti UUDS 1950.
Pada tanggal 10 November 1956, Konstituante bersidang di Bandung. Namun sudah lebih dari 2 tahun tidak ada hasilnya.
Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkanlah Dekret Presiden yang isinya, antara lain berlakunya kembali UUD 1945.
a)         Pemerintahan Orde Lama
1.   Presiden telah mengeluarkan produk legislative yang ada hakikatnya adalah undang-undang dalam bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.
2.   MPRS dengan ketetapan No. I/MPRS/1960 telah mengambil keputusan menetapkan pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “ Penemuan Kembali Revolusi Kita”.
3.   Konsepsi Pancasila berubah menjadi Konsepsi Nasakom.
4.   Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, dan membentuk DPRGR
5.    Presiden membentuk MPRS, dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
6.   Presiden diangkat seumur hidup melalui Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963
b)         Pemerintahan Orde Baru
1.    Penyelenggaraan Negara yang bersifat otoriter
2.   Presiden menjabat selama 32 tahun sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi.
3.   Presiden telah mengeluarkan produk legislative yang ada hakikatnya adalah undang-undang dalam bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.

8.      Hasil-hasil Perubahan UUD 1945
”Sebenarnya bukan istilah ’amandemen’ lagi yang digunakan, melainkan ’perubahan’. Jadi yang benar adalah ”Hasil Perubahan UUD 1945”, bukan ”Hasil Amandemen UUD 1945. Perubahan UUD 1945 ini tidak dilakukan berkali-kali, melainkan hanya satu kali yaitu selama rentang waktu tahun 1999-2002. Perubahan tersebut meliputi 4 tahap, antara lain:
v Tahap 1 = tahun 1999
v Tahap 2 = tahun 2000
v Tahap 3 = tahun 2001
v Tahap 4 = tahun 2002
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno pertama kali mengenalkan Pancasila. Pancasila dapat diringkas menjadi ”Trisila”, dan Trisila dapat diringkas lagi menjadi ”Ekasila” yang intinya adalah gotong royong.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 untuk memaksimalkan kemerdekaan Indonesia maka terjadi perubahan dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yaitu pada penyebutan sila pertama ”Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Perubahan ini terjadi karena ada protes dari seorang pemuka agama yang menyatakan tidak mau bergabung dengan Negara Indonesia jika 7 kata itu belum diganti. Oleh karena itu ”dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi ”Yang Maha Esa”, sehingga secara sempurna Pancasila sila pertama berbunyi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini ditetapkan oleh Panitia Ad Hoc tahun 2004 sampai sekarang.
Pada Dekrit Presiden 1959 menyatakan tentang urutan susunan Pancasila, yaitu tidak dimulai dengan kata-kata Nasionalisme, namun dimulai dengan Ketuhanan yang sekarang disebut sebagai sila ke-3 yaitu Persatuan dan Internasionalisme, serta diakhiri dengan Keadilan Sosial. Sehingga intinya Pancasila itu tetap sama namun isinya berbeda dengan yang diungkapkan Ir.Soekarno pertama kali. Yang dipentingkan bukan hanya menghafalkan pancasila, namun Pancasila harus dimengerti dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila jangan dijadikan tameng untuk menyalah-nyalahkan orang lain, karena hal ini tidak sesuai dengan sila ke-2 dari Pancasila itu sendiri.
NKRI sebagai bentuk negara tidak dirubah. Dulu pernah di Indonesia menggunakan sistem federal. Karena negara Indonesia yang berbentuk kepulauan takut agar tidak terceraiberai maka sistem federal diganti lagi menjadi NKRI.
Semboyan Negara Indonesia juga tidak mengalami perubahan yaitu tetap Bhinneka Tunggal Ika, yang dimaksudkan adalah suatu semboyan yang membingkai kokoh keanekaragaman bangsa Indonesia. Bhineka Tunggal Ika tidak menyeragamkan perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam NKRI, namun menyatukan perbedaan-perbedaan itu.
Ditetapkan Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia. Sehingga dapat dibuat kesimpulan yang menyatukan negeri kita adalah:
1. Pancasila
2. Sistem NKRI
3. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
4. Bahasa Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar